Sembilan Tahun Menyimpan Trauma, Perempuan di Kartasura Akhirnya Laporkan Ayah Kandung ke Polisi
Sukoharjo — Selama bertahun-tahun, seorang perempuan asal Kecamatan Kartasura memilih memendam pengalaman pahit yang dialaminya di dalam rumah sendiri. Rasa takut akibat ancaman yang terus diterimanya membuat korban bungkam hingga akhirnya, pada Mei 2026, ia memutuskan mengakhiri penderitaannya dengan melapor ke Polres Sukoharjo. Laporan tersebut kini berujung pada penetapan seorang pria berinisial FA (51) sebagai tersangka. Pria yang merupakan ayah kandung korban itu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri sejak korban masih berusia belasan tahun. Pelaksana Harian Wakapolres Sukoharjo Kompol Tiswanti, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status FA menjadi tersangka. "Korban melapor ke Polres Sukoharjo pada 18 Mei 2026 setelah sebelumnya menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya kepada anggota keluarganya," kata Kompol Tiswanti saat memberikan keteranga...