Sembilan Tahun Menyimpan Trauma, Perempuan di Kartasura Akhirnya Laporkan Ayah Kandung ke Polisi

 

Sukoharjo — Selama bertahun-tahun, seorang perempuan asal Kecamatan Kartasura memilih memendam pengalaman pahit yang dialaminya di dalam rumah sendiri. Rasa takut akibat ancaman yang terus diterimanya membuat korban bungkam hingga akhirnya, pada Mei 2026, ia memutuskan mengakhiri penderitaannya dengan melapor ke Polres Sukoharjo.

Laporan tersebut kini berujung pada penetapan seorang pria berinisial FA (51) sebagai tersangka. Pria yang merupakan ayah kandung korban itu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri sejak korban masih berusia belasan tahun.

Pelaksana Harian Wakapolres Sukoharjo Kompol Tiswanti, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status FA menjadi tersangka.

"Korban melapor ke Polres Sukoharjo pada 18 Mei 2026 setelah sebelumnya menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya kepada anggota keluarganya," kata Kompol Tiswanti saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/6/2026).

Hasil pemeriksaan mengungkap dugaan tindak pidana itu bermula pada 2017, ketika korban masih duduk di bangku kelas VII SMP. Saat itu korban masih berstatus anak sehingga tidak memiliki kemampuan untuk melawan maupun mencari perlindungan.

Menurut penyidik, perbuatan tersebut diduga terus berlangsung selama bertahun-tahun. Pelaku disebut memanfaatkan kondisi rumah ketika anggota keluarga lain telah beristirahat atau situasi sedang sepi.

Korban juga mengaku selama ini hidup dalam tekanan. Setiap kali berusaha menolak, ia disebut mendapat intimidasi berupa ancaman kekerasan hingga ancaman pembunuhan. Kondisi itulah yang membuat korban memilih diam selama hampir satu dekade.

"Korban merasa takut karena pelaku kerap mengancam akan membunuh korban maupun meluapkan kemarahannya dengan merusak barang-barang di rumah apabila keinginannya tidak dituruti," ungkap Kompol Tiswanti.

Peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada dini hari 26 April 2026 di rumah kontrakan keluarga di wilayah Gumpang, Kartasura. Setelah kejadian itu, korban mengaku tidak lagi sanggup menahan beban psikis yang dialaminya dan akhirnya membuka semua peristiwa kepada ibu serta kakaknya.

Didampingi keluarga, korban kemudian membuat laporan resmi ke Polres Sukoharjo. Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti sebelum menetapkan FA sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai perkosaan terhadap anak kandung atau anggota keluarga batih, atau Pasal 413 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kompol Tiswanti menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual tidak selalu terjadi di ruang publik, tetapi juga dapat berlangsung di lingkungan keluarga yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi anak.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak kekerasan seksual. Menurutnya, kepolisian akan memberikan perlindungan kepada korban selama proses penanganan perkara berlangsung.

Saat ini FA telah ditahan di Polres Sukoharjo. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapolda Jateng Cup 2026 Semakin Dekat, Tinggal 5 Hari Lagi Menuju Pertarungan Para Juara Mobile Legends

Ribuan Layanan Kesehatan Diserbu Warga, Polda Jateng Salurkan Sembako dan Bantuan Medis di Tegal

AKP Marlin: Kapolda Jateng Cup 2026 Jadi Wadah Prestasi dan Kreativitas Generasi Muda