Bang Japar Sukoharjo Nyatakan Dukungan terhadap Polri dalam Pemberantasan Korupsi



Sukoharjo – Dukungan terhadap penanganan kasus korupsi yang dilakukan Polri disampaikan Ketua Komando Wilayah Bang Japar Kabupaten Sukoharjo, Slamet Guterres. Menurutnya, langkah aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi perlu mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar penegakan hukum berjalan secara konsisten dan berkeadilan.

Slamet Guterres mengatakan, apresiasi diberikan kepada seluruh aparat penegak hukum di Indonesia yang terus menunjukkan kesiapan dan semangat dalam menangani tindak pidana korupsi. Apresiasi tersebut ditujukan kepada Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya Slamet Guterres, Ketua Komando Wilayah Bang Japar Kabupaten Sukoharjo, pada hari ini dan saat ini memberikan apresiasi, atau mengucapkan apresiasi yang sangat luar biasa kepada seluruh APH atau Alat Penegak Hukum di Republik Indonesia, yaitu mulai dari Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, bahkan KPK, yang selalu siap dan bersemangat untuk memberantas korupsi yang ada di Indonesia," ujarnya.

Ia menegaskan, Bang Japar sebagai organisasi kemasyarakatan yang merupakan bagian dari pilar demokrasi akan terus memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Dukungan tersebut, kata dia, diberikan kepada seluruh aparat penegak hukum tanpa membedakan institusi.

"Untuk itu, kami sebagai ormas bagian pilar demokrasi, men-support, mendorong, bahkan mem-back-up sebagai moralitas bangsa anak bangsa untuk penegakan pemberantasan korupsi. Baik itu Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, dan juga KPK," katanya.

Menurut Slamet, penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan prinsip persamaan di hadapan hukum. Karena itu, ia meminta agar tidak ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun yang terlibat dalam perkara korupsi.

"Jangan dipandang sebelah mata dan jangan dibeda-bedakan. Equality law before the law, bahwa semua di mana hukum sama," tegasnya.

Ia juga menilai bahwa setiap pelaku korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik berasal dari kalangan pejabat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat maupun pihak swasta.

"Baik pejabat, baik itu perwakilan rakyat Dewan Perwakilan Rakyat, bahkan juga swasta yang melakukan korupsi, libas, tangkap, dan adili sesuai kesalahan mereka," pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapolda Jateng Cup 2026 Semakin Dekat, Tinggal 5 Hari Lagi Menuju Pertarungan Para Juara Mobile Legends

Ribuan Layanan Kesehatan Diserbu Warga, Polda Jateng Salurkan Sembako dan Bantuan Medis di Tegal

AKP Marlin: Kapolda Jateng Cup 2026 Jadi Wadah Prestasi dan Kreativitas Generasi Muda